TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara. Hakim menyatakan perempuan 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila.
Baca: Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," kata ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan, Rabu, 26 Juni 2019.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntunan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat artis asal Jakarta itu ditangkap aparat Subdirektorat Siber Polda Jatim bersama seorang pria yang disebut polisi bernama Rian Subroto di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019.
Baca: Keanehan Kasus Vanessa Angel: Misteri Rian Subroto
Dalam waktu yang sama namun di tempat berbeda, polisi juga menangkap artis Avreilya Shaqilla dan dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta. Polisi sempat mempertontonkan keduanya di hadapan awak media seusai diperiksa dua kali 24 jam.
Kasus yang sempat menghebohkan publik ini sarat dengan kejanggalan. Menurut kuasa hukum terdakwa, awalnya Vanessa dituduh terlibat prostitusi online, tapi belakangan menjadi tersangka penyebar konten asusila.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Juni 2019. Agenda sidang tersebut mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel atas tuntutan hukuman enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Moch Asim
Kejanggalan lain, soal sosok Rian Subroto, pria yang disebut-sebut pemesan Venessa. Jaksa dan polisi tidak bisa menghadirkan Rian dalam persidangan. Identitas Rian pun sampai saat ini tidak jelas.
Dalam persidangan juga terungkap yang mentransfer uang Rp 80 juta ke Tentri Novanta, muncikari Vanessa, bukan Rian Subroto tapi Herlambang Hasea. Hal itu diketahui dari bukti salinan rekening koran milik muncikari Tentri.
Herlambang kerap terlihat berada di lingkungan Polda Jatim. Dalam beberapa kesempatan, Herlambang tertangkap kamera berada di belakang pejabat Polda Jatim saat konferensi pers kasus Vanessa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Herlambang bukan anggota kepolisian. Pihaknya mengaku masih menyelidiki pria bernama Herlambang tersebut. "Tidak ada anggota Direskrimsus Polda Jawa Timur bernama Herlambang," katanya, Rabu, 8 Mei lalu.
Baca: Pengacara Vanessa Angel Laporkan Penyidik, Barung Tak Komentar
Tim kuasa hukum Vanessa Angel telah melaporkan sejumlah petinggi dan penyidik Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Mereka menilai polisi merakayasa kasus kliennya.